Beredar isu tak sedap setiap guru P3K yang lulus harus setor sejumlah uang ke Kepala BKPSDM. (Foto : Ilustrasi)

Menurutnya, seleksi P3K untuk guru sudah dilaksanakan pada akhir Desember 2021. Peserta yang lolos seleksi diputuskan oleh Kemendikbud karena menjadi kewenangan pusat. BKPSDM  hanya memfasilitasi untuk mengusulkan Nomor Induk (NI) ke BKN (Badan Kepegawaian Negara).

"Sehingga di mana celah saya memungut uang dari peserta seleksi. Jelas kan, bahwa prosesnya dari awal sampai akhir di tangan Kemendikbud," katanya.

Seiring dengan terus mencuatnya kabar pungutan liar penerimaan P3K oleh oknum tidak bertanggung jawab ini, Inspektorat bekerja sama dengan BKPSDM KBB berinisiatif membuka posko pengaduan khusus. 

"Atas instruksi Plt Bupati, kami dan BKPSDM membuka posko pengaduan. Jadi, bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan dimintai sejumlah uang untuk pengangkatan P3K, silakan lapor ke kami," kata Inspektur, Pemda KBB, Yadi Azhar.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network