Kantor Kemenag KBB, Jalan Letkol GA Manulang, Jayamekar, Kecamatan Padalarang. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyatakan, penerbitan surat keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan guru madrasah merupakan kewenangan Kemenag pusat. Pernyataan ini untuk merespons kegelisahan 1.131 guru honorer sekolah di bawah Kemenag terkait SK Penyetaraan itu.

Lantaran menjadi kewenangan Kemenag pusat, Kemenag KBB tidak bisa memberikan jawaban terkait nasib ribuan guru honorer madrasah yang mendesak agar Kemenag segera memberikan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). 

"Kewenangan itu tidak ada di kami. Tapi jadi tanggung jawab (dan kewenangan) kementeriaan (Kemenag) pusat," kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag KBB Endin Wahyudin, Sabtu (26/3/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network