Kompol Asep Saepudin menyatakan, permintaan korban dijawab oleh pelaku Aditya. Namun korban justru memukul Aditya di bagian mulut. Terjadilah perkalihan antara korban Herry dengan pelaku Aditya. Melihat kejadian itu, teman-teman Aditya mengeroyokan korban.
"Permintaan korban dijawab oleh pelaku Aditya bahwa soal lapak berjualan bukan urusannya. Korban lalu memukul pelaku Aditya. Mereka berkelahi. Teman-teman Aditya kemudian mengeroyok korban," ujar Kompol Asep.
Korban Herry Agus terkapar bersimbah darah setelah tersangka Kebo menusukkan sebilah pisau ke punggung dan perut. Setelah korban terkapar, para pelaku melarikan diri. meninggalkan lokasi tempat kejadian.
"Selanjutnya korban di bawa ke RS Santo Yusuf dan kondisinya sekarang telah membaik. Hasil penyelidikan dalam perkara ini, petugas Unit Reskrim Polsek Bawet berhasil menangkap empat tersangka," tutur Kapolsek Bawet.
Barang bukti kasus ini, kata Kompol Asep, sebilah pisau dengan gagang patah, kepingan pisau cutter warna pink, dan pakaian korban yang bersimbah darah. "Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Kompol Asep Saepudin.
Editor : Agus Warsudi
aksi pengeroyokan Dpo pengeroyokan dugaan pengeroyokan korban pengeroyokan kasus pengeroyokan pelaku pengeroyokan pengeroyokan tersangka pengeroyokan kota bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait