BANDUNG, iNews.id - Herry Agus Mulyono alias Kuris, pria paruh baya berusia 47 tahun terkapar bersimbah darah akibat dikeroyokan lima preman di Taman Lansia, Jalan Cilaki, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Pengeroyokan itu terjadi akibat korban dan lima pelaku berebut lahan parkir dan lapak dagangan di kawasan itu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 21 Agustus 2022 sekitar pukul 15.30 WIB. Korban mengalami luka tusuk di perut dan punggung. Saat ini kondisi korban Herry, warga Kelurahan Sukaluyu, Kota Bandung, telah membaik.
Empat dari lima pelaku yang mengeroyok korban berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan. Kelima pelaku antara lain, Aditya Lego Haryanto alias Toro, Jim Hawerd Rudolfo alias Jimmy, Irwan Nurdin alias Ibe, dan Indra Lesmana alias Ojes. Sedangkan tersangka yang masih dalam pengejaran petugas alias buron, Kebo.
Kapolsek Bandung Wetan (Bawet) Kompol Asep Saepudin mengatakan, kronologi kejadian berawal pada Minggu 21 Agustus 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, korban Herry Agus Mulyono alias Kuris datang ke Taman Lansia, Jalan Cilaki dalam keadaan mabuk minuman keras.
"Korban menemui para pelaku, Aditya, Jimmy, Ibe, Ojes, dan Kebo. Saat itu para pelaku juga sedang pesta minuman keras. Kepada para pelaku, korban meminta lapak atau tempat berjualan dan parkir dengan nada keras," kata Kapolsek Bawet didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Bandung AKP Rose.
Kompol Asep Saepudin menyatakan, permintaan korban dijawab oleh pelaku Aditya. Namun korban justru memukul Aditya di bagian mulut. Terjadilah perkalihan antara korban Herry dengan pelaku Aditya. Melihat kejadian itu, teman-teman Aditya mengeroyokan korban.
"Permintaan korban dijawab oleh pelaku Aditya bahwa soal lapak berjualan bukan urusannya. Korban lalu memukul pelaku Aditya. Mereka berkelahi. Teman-teman Aditya kemudian mengeroyok korban," ujar Kompol Asep.
Korban Herry Agus terkapar bersimbah darah setelah tersangka Kebo menusukkan sebilah pisau ke punggung dan perut. Setelah korban terkapar, para pelaku melarikan diri. meninggalkan lokasi tempat kejadian.
"Selanjutnya korban di bawa ke RS Santo Yusuf dan kondisinya sekarang telah membaik. Hasil penyelidikan dalam perkara ini, petugas Unit Reskrim Polsek Bawet berhasil menangkap empat tersangka," tutur Kapolsek Bawet.
Barang bukti kasus ini, kata Kompol Asep, sebilah pisau dengan gagang patah, kepingan pisau cutter warna pink, dan pakaian korban yang bersimbah darah. "Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Kompol Asep Saepudin.
Editor : Agus Warsudi
aksi pengeroyokan Dpo pengeroyokan dugaan pengeroyokan korban pengeroyokan kasus pengeroyokan pelaku pengeroyokan pengeroyokan tersangka pengeroyokan kota bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait