Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Enjo Sutarjo menjelaskan, tersangka PA mengedarkan sabu karena alasan ekonomi. Dia beroperasi di wilayah Warungkiara hingga ke Cikembar Sukabumi.
Sedangkan modus operandi pengedaran narkoba tersebut dengan cara tempel di mana pembeli memesan kepada pengedar, kemudian menyuruh kurir meletakannya di suatu tempat untuk diambil pembeli.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Enzo, tersangka PA dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara hingga seumur hidup.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait