SUKABUMI. iNews.id - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Sukabumi. Selama ini pelaku berinisial PA mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Warungkiara dan Cikembar.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Enzo Sutarjo mengatakan, tersangka PA terjaring Operasi Antik Lodaya 2022 yang selama intensif digelar.
"Bahwa dalam Operasi Antik Lodaya 2022 ini, Polres Sukabumi berhasil menjaring delapan kasus narkoba dan menetapkan 11 tersangka," ujar Dedy saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Sukabumi, Jumat (2/12/2022).
Para tersangka tersebut, lanjut Dedy, di antaranya delapan tersangka untuk lima kasus sabu. Mereka terdiri dari tujuh tersangka pria dan satu wanita. Dalam operasi itu juga, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 27,54 gram dengan taksiran kurang lebih Rp35 juta.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Enjo Sutarjo menjelaskan, tersangka PA mengedarkan sabu karena alasan ekonomi. Dia beroperasi di wilayah Warungkiara hingga ke Cikembar Sukabumi.
Sedangkan modus operandi pengedaran narkoba tersebut dengan cara tempel di mana pembeli memesan kepada pengedar, kemudian menyuruh kurir meletakannya di suatu tempat untuk diambil pembeli.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Enzo, tersangka PA dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara hingga seumur hidup.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait