MS, tersangka pencuri motor, digelandang petugas Polsek Kiaracondong. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

"Berdasarkan keterangan saksi, pernah melihat motor yang akan dijual pelaku MS. Saksi mengenali motor tersebut adalah milik korban, Kemudian P dan G melapor ke Polsek Kiaracondong," ujar AKP Roses.

Akibat perbuatannya, tutur Kasi Humas Polrestabes Bandung, tersangka MS dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. MS terancam hukuman 7 tahun penjara. 

"Dari pendalaman polisi, MS mengaku baru melakukan aksi pencurian sebanyak satu kali. Ini pertama kali mencuri. Dia bukan residivis," tutur Kasi Humas Polrestabes Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network