"Berdasarkan keterangan saksi, pernah melihat motor yang akan dijual pelaku MS. Saksi mengenali motor tersebut adalah milik korban, Kemudian P dan G melapor ke Polsek Kiaracondong," ujar AKP Roses.
Akibat perbuatannya, tutur Kasi Humas Polrestabes Bandung, tersangka MS dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. MS terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Dari pendalaman polisi, MS mengaku baru melakukan aksi pencurian sebanyak satu kali. Ini pertama kali mencuri. Dia bukan residivis," tutur Kasi Humas Polrestabes Bandung.
Editor : Agus Warsudi
pencuri motor pencuri motor ditangkap pengkauan pencuri motor curanmor aksi curanmor pelaku curanmor modus curanmor kota bandung
Artikel Terkait