"Saat ini, penyidik masih mencari barang bukti satu bilah pisau belati dengan gagang warna hitam yang digunakan oleh tersangka Ramdani untuk menusuk korban Bintang," ucap Kombes Pol Budi Sartono.
Akibat perbuatannya, tersangka Ramdani disangkakan melanggar Pasal 338 juncto 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan anggota geng motor Aksi Brutal Geng Motor bentrok geng motor kota bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait