Selain itu, kata Kapolrestabes Bandung, penyidik juga menganalisis rekaman CCTV. "Berkat kerja keras penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Lengkong, kasus yang telah 1 tahun berlalu ini berhasil diungkap," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Agah Sonjaya saat konferensi pers, Selasa (13/6/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ujar Kombes Pol Budi Sartono, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban Bintang tewas berawal dari perseteruan dua geng motor.
Awal kejadian, kedua geng motor berpapasan di lampu merah Burangrang, Jalan Sadakeling saling menggerungkan knalpot motor.
Saksi Ahmad Tito yang dibonceng saksi Shava Zian Nayaka menggunakan sepeda motor milik korban Bintang, berputar arah di depan Bank BCA Burangrang dengan maksud mengejar rombongan tersangka Ramdani.
Namun karena kalah jumlah, kelompok korban pun kabur. Tersangka Ramdani mengejar saksi Ahmad Tito Agusto Karel, teman korban Bintang. Namun Ahmad Tito Agusto Karel berhasil kabur dengan meninggalkan motor milik korban Bintang.
Korban Bintang dibonceng oleh saksi Rivaldo Hatari alias Dodo berhenti karena melihat sepeda motornya tergeletak di jalan. Korban berniat mengambil motornya namun dikejar oleh tersangka Ramdani.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan anggota geng motor Aksi Brutal Geng Motor bentrok geng motor kota bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait