BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat mendalami kasus ujaran kebencian terhadap pejabat negara yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith. Ujaran kebencian itu disebut-sebut terkait dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Namun benarkah ujaran kebencian terhadap pejabat negara yang diduga dilontarkan Habib Bahar itu terkait Jenderal Dudung? Berikut jawaban Polda Jabar:
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pendalaman dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas laporan polisi nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember (sebelumnya ditulis 6 Desember) 2021 dengan pelapor saudara HS.
"Laporan polisi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara diduga dilakukan oleh saudara BS (Bahar bin Smith) yang saat ini dalam penahanan penyidik Polda Jabar dalam perkara lain sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (6/1/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berkas perkara ujaran kebencian terhadap pejabat negara yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu diterima oleh Polda Jabar, Kamis (6/1/2022).
Pertimbangan dan alasan yuridis berkas laporan dan perkara tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Jabar.
Selain laporan, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, kelengkapan berkas perkara yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada Polda Jabar, yakni barang bukti berupa satu unit flashdisk, berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor, dan BAP lima orang saksi ahli.
"Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 secara prosedural, profesional, transparan, dan akuntabel, demikian," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Meski begitu, Kabid Humas enggan menjelaskan secara rinci terkait isi laporan berikut pelapornya. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan polisi bernomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember tersebut dilayangkan oleh Habib Husin Shihab.
Diketahui, dua laporan polisi yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya membuat Habib Bahar kembali berurusan dengan polisi. Laporan pertama dilayangkan pada Selasa 7 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dan laporan kedua pada Jumat 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Habib Bahar kini tengah mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar pascaditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks yang menimbulkan keonaran masyarakat berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/ 6354/12/2021 SPKT/Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Habib Husin Shihab menjelaskan, dirinya melaporkan Bahar Smith karena diduga telah memelintir pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman soal 'Tuhan bukan orang Arab' yang ditayangkan melalui podcast Deddy Corbuzier.
Menurut Husin, pelintiran Bahar Smith ini menimbulkan rasa kebencian individu atau kelompok. "Pak Dudung mengatakan bahwa 'pakai Bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita bukan orang Arab, saya pakai Bahasa Indonesia, Yaa Tuhan, Yaa Allah SWT saya ingin membantu orang, saya ingin menolong orang', (menit: 01:02:37). Namun, ucapan pak Dudung soal 'Tuhan kita bukan orang Arab ini dipelintir', seolah-olah pak Dudung menyamakan Tuhan dengan manusia," jelas Husin Shihab dalam keterangan kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar Jenderal Dudung Kabid Humas Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait