Roy menjelaskan, jika Kepgub itu jadi terbit, maka nantinya Jawa Barat akan memiliki dua aturan terkait upah. Aturan pertama adalah mengatur UMK bagi pekerja dnegan masa kerja 0 hingga 1 tahun. Kepgub itu telah terbit pada 30 November 2021 lalu.
Sementara untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, akan menggunakan Kepgub baru yang diharapkan bisa dikeluarkan malam ini.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait