Kapolres Subang AKBP Sumarni menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari para pengedar. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba itu antara lain, YS, HR, WS, MR, AS, AA, FA, DN, AK, YD, OM, WS, WH, OR, GC dan KJ. Sedangkan tersangka obat terlarang, yakni, AP dan GL.

“Belasan tersangka pengedar sabu dan ganja itu ditangkap di Cikaum, Pabuaran, Blanakan, Ciasem, Jalancagak, Pagaden, Sukasari, Cibogo, Pamanukan dan Patokbeusi,” ujar AKBP Sumarni.

TKP rawan kasus penyalahgunaan obat terlarang, tutur AKBP Sumarni, adalah Pamanukan dan Ciasem yang masing-masing dua.

“Kami mengamankan 40,35 gram sabu, ganja 84 gram, sediaan farmasi 13.100 butir, alat hisap (bong) empat buah, timbangan digital 6 unit, HP 13 buah, korek api 2 buah, sepeda motor dan lainnya,” tutur Kapolres Subang.

AKBP Sumarni mengatakan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke-18 tersangka tersebut saat ini mendekam di rutan Mapolres Subang.

Tersangka penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network