Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba itu antara lain, YS, HR, WS, MR, AS, AA, FA, DN, AK, YD, OM, WS, WH, OR, GC dan KJ. Sedangkan tersangka obat terlarang, yakni, AP dan GL.
“Belasan tersangka pengedar sabu dan ganja itu ditangkap di Cikaum, Pabuaran, Blanakan, Ciasem, Jalancagak, Pagaden, Sukasari, Cibogo, Pamanukan dan Patokbeusi,” ujar AKBP Sumarni.
TKP rawan kasus penyalahgunaan obat terlarang, tutur AKBP Sumarni, adalah Pamanukan dan Ciasem yang masing-masing dua.
“Kami mengamankan 40,35 gram sabu, ganja 84 gram, sediaan farmasi 13.100 butir, alat hisap (bong) empat buah, timbangan digital 6 unit, HP 13 buah, korek api 2 buah, sepeda motor dan lainnya,” tutur Kapolres Subang.
AKBP Sumarni mengatakan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke-18 tersangka tersebut saat ini mendekam di rutan Mapolres Subang.
Tersangka penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Agus Warsudi
akibat narkoba anggota Satresnarkoba jaringan pengedar narkoba pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba sindikat pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba polres subang
Artikel Terkait