Kapolres Subang AKBP Sumarni menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari para pengedar. (FOTO: Humas Polda Jabar)

SUBANG, iNews.id - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Subang dan polsek jajaran menangkap belasan pengedar narkoba. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu, ganja, obat terlarang, dan minuman keras (miras).

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, belasan tersangka tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi yang digelar sejak pertengahan Maret hingga memasuki pertengahan April 2023.

Hasil operasi itu, kata Kapolres Subang, petugas berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja, obat terlarang, dan miras.

Dari 14 kasus tersebut, berhasil mengamankan sebanyak 18 tersangka dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah pantai utara (pantura) hingga Subang Kota. Ke-14 kasus tersebut terdiri atas 10 kasus sabu, dua ganja, dan dua obat terlarang.

“Ke-18 tersangka itu terdiri atas 13 tersangka kasus sabu, tiga ganja, dan dua obat terlarang,” kata AKBP Sumarni.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network