Kadisdik Purwakarta, Purwanto menyampaikan sejumlah aturan ketat menjelang pembelajaran tatap muka di tiga kecamatan pada 11 Januari 2021. Aturan tersebut harus diketahui betul oleh orang tua siswa. Foto : Istimewa

PURWAKARTA, iNews.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta membuat aturan ketat menjelang pembelajaran tatap muka di sekolah pada 11 Januari 2021. Aturan tersebut harus diketahui pihak sekolah, orang tua siswa dan kepala desa setempat.

Kadisdik Kabupaten Purwakarta, Purwanto menjelaskan, beberapa aturan krusial yang harus diketahui, pelaksanaan belajar tatap muka hanya di Kecamatan Suaksari, Maniis dan Kiarapedes. Itu pun dengan jumlah siswa sebanyak 50 persen dari setiap rombongan belajar.

“Misalnya satu sekolah ada 20 siswa, maka dibuat satu kali belajar tatap muka sebanyak 10 orang. Pembagian jadwal pembelajaran masing-masing rombongan belajar diserahkan kepada masing-masing sekolah,” kata Purwanto, Kamis (24/12/2020).

Begitu pula soal berangkat dan pulang sekolah,  setiap siswa tidak disarankan menggunakan kendaraan umum dengan pertimbangan tingat kerawanan di masa pandemi. Opsinya siswa jalan kaki, naik sepeda atau diantar dan dijempur oleh orang tua.

“Pihak sekolah kan tidak bisa memantau siswa ketika dalam perjalanan atau ketika di lua lingkungan sekolah. Makanya opsinya seperti itu agar tetap aman,” katanya.

Menurut dia, koordinasi terus diperkuat baik dengan orang tua siswa maupun dengan para kepala desa atau lurah. Sebelum pelaksanaan di tiga kecamatan tersebut, Disdik terlebih dahulu akan mengumpulkan para kepala desa guna menjalin komunikasi dan informasi secara cepat.

“Para kepala desa bisa menyampaikan secara cepat kepada sekolah jika ada siswa atau keluarganya yang postif Covid-19. Apabila ada keluarga siswa yang terpapar, maka siswa tersebut tidak diperbolehkan sekolah. Pola pembelajaran kepada yang bersangkutan kembali ke daring,” ujarnya.

Namun, kata dia, jika siswanya yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut ditutup selama 14 hari. Proses belajar mengajar dilaksanakan secara daring. “Mudah-mudahan selama belajar tatap muka nanti tidak ada kasus seperti itu,”ucapnya.    

Dia kembali menjelaskan, tidak mudah untuk menggelar belajar tatap muka. Sejumlah regulasi disiapkan secara matang, termasuk sekolah harus lolos dari daftar periksa. Di antaranya ketersediaan fasilitas cuci tangan, adanya tim satgas, masker, pasilitas publikasi dan lain sebagainya. Jika salah satu sekolah tak memenuhi daftar periksa maka pembelajaran tatap muka tidak bisa dilaksanakan.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network