PURWAKARTA, iNews.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta membuat aturan ketat menjelang pembelajaran tatap muka di sekolah pada 11 Januari 2021. Aturan tersebut harus diketahui pihak sekolah, orang tua siswa dan kepala desa setempat.
Kadisdik Kabupaten Purwakarta, Purwanto menjelaskan, beberapa aturan krusial yang harus diketahui, pelaksanaan belajar tatap muka hanya di Kecamatan Suaksari, Maniis dan Kiarapedes. Itu pun dengan jumlah siswa sebanyak 50 persen dari setiap rombongan belajar.
“Misalnya satu sekolah ada 20 siswa, maka dibuat satu kali belajar tatap muka sebanyak 10 orang. Pembagian jadwal pembelajaran masing-masing rombongan belajar diserahkan kepada masing-masing sekolah,” kata Purwanto, Kamis (24/12/2020).
Begitu pula soal berangkat dan pulang sekolah, setiap siswa tidak disarankan menggunakan kendaraan umum dengan pertimbangan tingat kerawanan di masa pandemi. Opsinya siswa jalan kaki, naik sepeda atau diantar dan dijempur oleh orang tua.
“Pihak sekolah kan tidak bisa memantau siswa ketika dalam perjalanan atau ketika di lua lingkungan sekolah. Makanya opsinya seperti itu agar tetap aman,” katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait