Kapolres Cirebon Kota Ariek Indra Sentanu menginterogasi pelaku DP dan menunjukkan uang palsu yang dibuat oleh tersangka. (FOTO: ABDUL ROHMAN)

"Setelah menerima pembayaran dari tersangka, korban ini merasa curiga dengan uang yang diterima. Ternyata uang tersebut palsu," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.

Kapolres Cirebon Kota menuturkan, tidak terima dibayar dengan uang palsu, korban langsung menghubungi Call Center Polres Cirebon Kota. Dari laporan tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Cirebon Kota langsung mendatangi lokasi kejadian dan mencari keterangan.

"Dari laporan itu, direspon Satreskrim, langsung mendatangi TKP, dan mencari keterangan dari Korban," tutur Kapolres Cirebon Kota.

Petugas memburu tersangka DP dan menangkapnya. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti sebanyak 220 lembar uang rupiah palsu pecahan 100.000. 

"Jumlah barbuk seluruhnya ada 260 lembar. Sisanya sudah digunakan untuk transaksi dengan korban," ucap AKBP Ariek Indra Sentanu.

Tersangka DP, ujar Kapolres Cirebon Kota, digelandang ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

"Tersangka kami kenakan Pasal 244, 245 juncto pasal 36 UU nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidananya, penjara selama lamanya 15 tahun, denda paling banyak 50 miliar," ujar Kapolres Cirebon Kota.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network