Dalam pemeriksaan, AS mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri. Sebagian hasil tanaman tersebut juga disebut pernah dibagikan kepada rekan-rekannya.
"Saat ini kami terus melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap AS. Tersangka AS mengaku menanam ganja untuk konsumsi sendiri dan beberapa dibagikan kepada rekan-rekannya. Nah, ini akan terus kami lakukan pendalaman sehingga barang haram ini tidak terus menyebar dan beredar di lingkungannya," katanya.
Menurutnya, AS mengaku mempelajari cara menanam ganja melalui media sosial, termasuk YouTube. Sementara bibit ganja disebut diperoleh dari seorang temannya bernama Doni di Tangerang.
Polisi kini menetapkan Doni dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul bibit ganja tersebut.
Dia menyampaikan, keluarga AS juga mengetahui aktivitas penanaman ganja yang dilakukan di rumah. Polisi mengingatkan dampak penyalahgunaan narkotika tidak hanya dirasakan oleh pengguna, tetapi juga dapat berimbas kepada keluarga dan orang-orang terdekat.
"Jadi keluarga tahu. Cukup miris, akhirnya keluarga juga yang menjadi korban dari kejadian ini. Maka kami kembali mengingatkan bahwasa narkotika ini tidak hanya berdampak pribadi, namun juga orang terdekat," ucapnya.
Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pohon ganja dan alat komunikasi. AS dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal yang disangkakan, AS terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal 20 tahun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait