Menurutnya, pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan letak rumahnya yang berdekatan dengan korban, sehingga pelaku dengan leluasa beraksi karena sudah menguasai situasi dan kondisi lingkungan.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar korban. Setelah berada di dalam kamar, korban selanjutnya menyetubuhi korban," katanya.
Atas perbuatannya, NS terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan Pasal yang dilanggar, Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait