CIANJUR, iNews.id - Seorang pria paruh baya tega memerkosa keponakannya yang masih di bawah umur. Bahkan, pelaku berinisial NS (50) warga Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, ini melakukan aksi bejatnya sampai berkali-kali.
NS melampiaskan nafsu bejatnya karena tergiur korban yang bertubuh bongsor. Aksinya itu dilakukan NS sejak korban berinisial RN (16) masih duduk di bangku SMP.
Saat ini, RN sudah duduk di SMA di Kabupaten Cianjur. Terhitung NS telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali kepada RN. Sebelumnya RN tidak berani melaporkan karena selalu diintimidasi dan diancam pamannya itu.
Menurut ayah korban, DS (42), kelakuan bejat NS terbongkar pada saat korban memergoki pelaku tengah memasuki kamar korban melalui jendela dan langsung melakukan pemerkosaan.
"Saya dapat informasi dari saudara saya yang melihat kejadian itu. Pada saat kejadian saya sedang tertidur dan tidak mengetahuinya," tutur dia, Jumat (17/11/2023).
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, membenarkan adanya kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Bahkan pihaknya sudah menangkap tersangka setelah mendapat laporan dari keluarganya. Kini pelakunya masih dalam pemeriksaan.
"Kanit langsung bergerak begitu mendapat laporan dan menangkap pelakunya. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Unit V PPA Satreskrim Polres Cianjur," katanya.
Menurutnya, pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan letak rumahnya yang berdekatan dengan korban, sehingga pelaku dengan leluasa beraksi karena sudah menguasai situasi dan kondisi lingkungan.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar korban. Setelah berada di dalam kamar, korban selanjutnya menyetubuhi korban," katanya.
Atas perbuatannya, NS terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan Pasal yang dilanggar, Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait