Pria di Sukabumi ini dengan teganya mencabuli anak tirinya yang masih remaja. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Lebih lanjut Dedy menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari kasus ini berupa baju korban, tali rapia, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan. Tersangka sudah ditahan di Mapolres Sukabumi untuk keperluan penyidikan. 

"Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan pasal pidana tindak persetubuhan dan atau tindak pencabulan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang pidananya ditambah 1/3 jumlah hukuman apabila perbuatannya dilakukan orang tua atau walinya," ucap Dedy. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network