Penyelidikan lanjutan mengungkap dua korban tambahan, yakni satu anak tunarungu dan satu balita yang mengalami pelecehan langsung di rumah pelaku.
"Dua korban dicabuli di warung milik kerabat pelaku, sementara korban balita mengalami kejadian serupa di rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, Senin (28/7/2025).
Diduga, aksi ini telah berlangsung sejak Januari 2025. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga 15 tahun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait