KUNINGAN, iNews.id - Tiga anak perempuan di bawah umur, termasuk dua penyandang disabilitas tunarungu dan seorang balita berusia lima tahun, menjadi korban pencabulan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Perbuatan bejat ini diduga dilakukan oleh pria berinisial A (51), yang kini telah ditangkap polisi.
Pelaku, yang dikenal sebagai wiraswasta dan tinggal tak jauh dari rumah para korban, menjalankan aksinya dengan modus mengiming-imingi jajanan dan minuman kepada anak-anak yang bermain di sekitar warung tempat dia biasa nongkrong. Ironisnya, seluruh korban merupakan anak-anak tetangganya.
Kasus ini terungkap setelah dua orang tua korban melaporkan perubahan perilaku anak mereka yang masih berusia 10 tahun. Hasil pemeriksaan psikologis memperkuat dugaan kekerasan seksual.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait