Sehari-hari korban tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya di sebuah rumah panggung yang tak memiliki kamar di Kampung Saar. Diduga kuat, korban beserta ibunya mengalami ancaman dari tersangka agar aksi persetubuhan itu tidak dilaporkan ke pihak luar.
"Aksi cabul dilakukan pada saat ibunya keluar rumah, sehingga pada awal-awal ibunya tidak mengetahui. Namun saat anaknya mengandung lalu kemudian melahirkan akhirnya mengetahui. Kami heran kenapa ia tidak melapor, apa karena ada ancaman atau bagaimana, ini yang masih kami dalami," tutur Kapolres Garut.
Pelaporan terhadap perbuatan bejat tersangka AAS setidaknya dilakukan oleh paman korban yang merupakan saudara kandung dari ibunya. Perbuatan bejat itu dilaporkan sehari setelah korban melahirkan seorang bayi.
"Sehari mendapat laporan, keesokan harinya langsung kami tangkap tersangka di rumahnya. Kami proses karena ada tindakan yang melanggar undang-undang perlindungan anak," ucap dia.
Petugas, ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. Dari pakaian tersebut, ditemukan ceceran sperma tersangka.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan garut garut cibatu kabupaten garut
Artikel Terkait