GARUT, iNews.id - AAS (45) seorang pria bejat di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, memperkosa anak tirinya, M (13) berkali-kali. Akibat perbuatan bejat itu, korban melahirkan anak.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, korban M dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya sejak dia masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Pemerkosaan terhadap korban dilakukan oleh AAS (45) dengan ancaman dan berlangsung di rumah.
"Korban saat ini siswi kelas 1 SMP dan harus melahirkan anak akibat perbuatan cabul ayah tirinya. Perbuatan itu dilakukan secara paksa. Hal ini didasarkan atas pengakuan tersangka yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan terhadap korban," kata Kapolres Garut di Mapolres Garut Kamis (9/2/2023).
AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, masih mendalami kasus tersebut.
"Korban mengaku lupa berapa kali dia dicabuli ayah tirinya. Namun menurut pengakuan tersangka perbuatan itu terjadi sebanyak 15 kali, sejak korban masih kelas 6 SD," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan garut garut cibatu kabupaten garut
Artikel Terkait