Pengantar galon di Kabupaten Karawang mencabuli anak di bawah umum hingga berkali-kali. (Foto: Ilustrasi)

Karena tidak pulang kerumah selama 5 hari, keluarga korban membuat laporan kehilangan anak ke Polres Karawang. Polisi kemudian bergerak mencari keberadaan pelaku dengan mencari informasi keberadaan korban kepada sejumlah teman-temannya. 

Polisi mendapat informasi keberadaan korban yang berada di rumah tersangka. "Setelah mendapat informasi kami langsung meluncur ke rumah tersangka dan menemukan korban. Setelah mendapat pengakuan korban, tersangka langsung kami tangkap karena korbannya masih di bawah umur," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.  


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network