Saat ini, petugas masih terus mendalami keterangan tersangka, guna memastikan adanya korban lain, selain salah satu muridnya sendiri.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara," ucap Kapolres.
Sementara itu, di hadapan petugas, tersangka mengaku membawa korban ke hotel setelah melakukan chatting untuk mengajaknya jalan-jalan di luar. Sebelumnya tidak ada rencana untuk masuk ke penginapan kelas melati.
"Awalnya saya mengajak korban tidak ada rencana ke hotel. Tapi, setelah di perjalanan saya mengarah ke hotel dan menyewa satu kamar," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait