Modus pelaku, kata Arif mengiming-imingi korban dengan pisang. Namun saat korban menolak, pelaku memaksanya masuk ke dalam rumah untuk menuruti hawa nafsunya.
"Pelaku memaksa dengan menarik korban ke dalam rumah, kemudian dicabuli pelaku," ucap dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pelaku maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait