Kapolrestabes menuturkan, korban mengaku telah empat kali dicabuli tersangka sejak Maret 2025 sampai April 2025. Perbuatan keji itu dilakukan setiap korban datang ke rumah tersangka untuk mengaji. Sebelum mengaji, tersangka memanggil korban masuk ke kamar.
"Sampai saat ini menurut pengakuan tersangka ada sekitar tujuh anak-anak yang jadi korban. Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung akan mendali korban-korban tersebut. Yang sudah melapor mengaku telah empat kali dicabuli tersangka AR," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Kapolrestabes.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait