Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menginterogasi AHA, ayah tiri bejat yang memerkosa anaknya. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

"Selain itu, pelaku mengancam korban jika aksi bejatnya terbongkar," kata Kapolres Ciamis saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Ciamis, Kamis (2/3/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan aksi bejtatnya, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, pelaku AHA dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network