"Selain itu, pelaku mengancam korban jika aksi bejatnya terbongkar," kata Kapolres Ciamis saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Ciamis, Kamis (2/3/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan aksi bejtatnya, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, pelaku AHA dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
ayah tiri ayah tiri cabuli anak ayah tiri perkosa anak diperkosa ayah tiri ciamis berita ciamis kabupaten ciamis Kapolres Ciamis polres ciamis
Artikel Terkait