CIAMIS, iNews.id - AHA (42), ayah tiri bejat di Kabupaten Ciamis, memperkosa anak yang masih berumur 12 tahun sampai hamil dan melahirkan. Aksi bejat pelaku baru diketahui ibu kandung setelah korban melahirkan bayi.
Tersangka AHA telah mencabuli dan memperkosa anak tirinya berkali-kali sejak masih di sekolah dasar (SD). Saat ini, korban di kelas 7 SMP. Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di rumah dan kontrakan.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku AHA mengiming-imingi uang jajan kepada korban sebesar Rp20.000 hingga Rp50.000.
Editor : Agus Warsudi
ayah tiri ayah tiri cabuli anak ayah tiri perkosa anak diperkosa ayah tiri ciamis berita ciamis kabupaten ciamis Kapolres Ciamis polres ciamis