Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menginterogasi AHA, ayah tiri bejat yang memerkosa anaknya. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

CIAMIS, iNews.id - AHA (42), ayah tiri bejat di Kabupaten Ciamis, memperkosa anak yang masih berumur 12 tahun sampai hamil dan melahirkan. Aksi bejat pelaku baru diketahui ibu kandung setelah korban melahirkan bayi.
 
Tersangka AHA telah mencabuli dan memperkosa anak tirinya berkali-kali sejak masih di sekolah dasar (SD). Saat ini, korban di kelas 7 SMP. Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di rumah dan kontrakan.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku AHA mengiming-imingi uang jajan kepada korban sebesar Rp20.000 hingga Rp50.000.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network