Pelaku N saat dgelandang polisi. (FOTO: Ilham Nugraha)

"Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada 23 Oktober 2023. Tersangka berhasil ditangkap pada Minggu 5 November 2023 setelah bersembunyi di kawasan pegunungan. Beberapa barang bukti, seperti kartu keluarga, kabel, besi, raket, baju korban, dan visum disita polisi," tutur Kapolres Sukabumi. 

Akibat perbuatannya, kata AKBP Maruly Pardede, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman pidana bagi pelaku mencapai paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar," ucap AKBP Maruly Pardede.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network