Pelaku N saat dgelandang polisi. (FOTO: Ilham Nugraha)

SUKABUMI, iNews.id - Ayah berinisial N (49) ditangkap polisi karena mencabuli 2 anak kandung. Aksi bejat pelaku dilakukan selama bertahun-tahun sejak korban masih duduk di bangku SD hingga beranjak dewasa.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, pelaku N telah berulang kali memperkosa korban. "Pelaku ayah kandung berkali-kali melakukan pencabulan (pemerkosaan) terhadap anak kandung," kata Kapolres Sukabumi, Kamis (9/11/2023). 

AKBP Maruly Pardede menyatakan, tersangka pernah melakukan persetubuhan bersama kedua anaknya di waktu dan tempat yang sama. Untuk memaksa anaknya, tersangka sering menggunakan kekerasan dengan kabel besi, raket, dan benda hiasan dinding.

"Alasa dari tersangka melakukan itu karena sudah tidak napsu terhadap istri dan juga sering menonton video porno," ujar AKBP Maruly Pardede.

Aksi keji tersangka N, tutur Kapolres Sukabumi dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SD hingga kini berusia 17 dan 19 tahun. Salah satu korban bahkan hamil dan melahirkan anak. Sementara korban lain melarikan diri dari rumah karena trauma dan ketakutan terhadap ayah kandungnya.

"Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada 23 Oktober 2023. Tersangka berhasil ditangkap pada Minggu 5 November 2023 setelah bersembunyi di kawasan pegunungan. Beberapa barang bukti, seperti kartu keluarga, kabel, besi, raket, baju korban, dan visum disita polisi," tutur Kapolres Sukabumi. 

Akibat perbuatannya, kata AKBP Maruly Pardede, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman pidana bagi pelaku mencapai paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar," ucap AKBP Maruly Pardede.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network