Teriakan korban mengundang warga berdatang sehingga pelaku Gun Gun melarikan diri. Sementara pelaku Reyhan berhasil ditangkap petugas Polsek Lengkong.
"Setelah berhasil menangkap tersangka Reyhan, anggota Polsek Lengkong membawa korban Juwita ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung," ucap Kombes Budi Sartono.
Kapolrestabes mengatakan, atas perbuatannya, tersangka Reyhan disangkakan melanggar Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimum 12 tahun.
"Saya memerintahkan anggota menindakan tegas pelaku kejahatan yang telah membahayakan nyawa petugas dan masyarakat," ujar Kapolrestabes.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait