Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat ekspose kasus begal sadis di Jalan Buahbatu. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

Teriakan korban mengundang warga berdatang sehingga pelaku Gun Gun melarikan diri. Sementara pelaku Reyhan berhasil ditangkap petugas Polsek Lengkong.

"Setelah berhasil menangkap tersangka Reyhan, anggota Polsek Lengkong membawa korban Juwita ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung," ucap Kombes Budi Sartono.

Kapolrestabes mengatakan, atas perbuatannya, tersangka Reyhan disangkakan melanggar Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimum 12 tahun.

"Saya memerintahkan anggota menindakan tegas pelaku kejahatan yang telah membahayakan nyawa petugas dan masyarakat," ujar Kapolrestabes.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network