BANDUNG, iNews.id - Aksi begal sadis terjadi di Jalan Buahbatu, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (4/5/2025) pukul 03.10 WIB. Pelaku tega membacok perempuan dan merampas handphone milik korban.
Informasi dirangkum iNews, identitas korban bernama Juwita (22) warga Kampung Pasirluhur, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Akibat sabetan senjata tajam jenis golok, korban luka parah di kepala dan tangan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, satu pelaku berhasil ditangkap petugas Polsek Lengkong beberapa saat seusai beraksi. Saat kejadian, kebetulan petugas sedang patroli melihat aksi kriminalitas tersebut.
"Satu pelaku bernama Rehyan alias Kaih berhasil ditangkap. Kami masih memburu tersangka lain, Gun Gun Gunadi," ujar Kapolrestabes Bandung saat rilis kasus di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (5/5/2025).
Dari tangan tersangka Reyhan, petugas mengamankan satu bilah golok, helm warna merah, kaus bertuliskan Sexy Road.
"Motif kejahatan ini ekonomi (pelaku ingin mendapatkan uang)," katanya.
Kapolrestabes menuturkan, berdasarkan pengakuan pelaku, dia pernah beraksi di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Saat ini, petugas Polsek Lengkong masih mendalami riwayat tindak pidana pelaku Rehyan dan temannya Gun Gun Gunadi.
"Modus operandi, pelaku Rehyan dan temannya Gun Gun berboncengan motor mendekati korban dan merampas barang berharga milik korban. Jika melawan, pelaku akan membacok korban menggunakan senjata tajam," ucapnya.
Kronologi kejadian berawal saat korban berdiri di trotoar menunggu ojek online (ojol). Tiba-tiba pelaku Reyhan dan Gun Gun berboncengan motor Honda Supra warna hijau hitam datang menghampiri.
Pelaku Rehyan merampas handphone yang sedang dipegang korban. Korban Juwita melakukan perlawanan sambil berteriak, sehingga pelaku membacoknya menggunakan golok. Akibatnya korban luka di kepala dan tangan.
Teriakan korban mengundang warga berdatang sehingga pelaku Gun Gun melarikan diri. Sementara pelaku Reyhan berhasil ditangkap petugas Polsek Lengkong.
"Setelah berhasil menangkap tersangka Reyhan, anggota Polsek Lengkong membawa korban Juwita ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung," ucap Kombes Budi Sartono.
Kapolrestabes mengatakan, atas perbuatannya, tersangka Reyhan disangkakan melanggar Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimum 12 tahun.
"Saya memerintahkan anggota menindakan tegas pelaku kejahatan yang telah membahayakan nyawa petugas dan masyarakat," ujar Kapolrestabes.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait