Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan barang bukti kasus begal pantat terhadap atlet paralayang. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

Terkait modus, Kapolres menyebutkan, yang bersangkutan hanya sekadar iseng. Antara pelaku dan korban sendiri tidak saling mengenal.

Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 281 dan atau Pasal 289 KUHPidana, dengan ancaman pidana hukuman sembilan tahun penjara. 

Sementara, dalam ekspose kasus diperlihatkan juga beberapa barang bukti dalam aksi itu, seperti jas hujan, helm, dan motor.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network