Terkait modus, Kapolres menyebutkan, yang bersangkutan hanya sekadar iseng. Antara pelaku dan korban sendiri tidak saling mengenal.
Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 281 dan atau Pasal 289 KUHPidana, dengan ancaman pidana hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara, dalam ekspose kasus diperlihatkan juga beberapa barang bukti dalam aksi itu, seperti jas hujan, helm, dan motor.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait