Ilustrasi, Disdik Kabupaten Bandung tidak melarang sekolah di wilayahnya untuk menggelar wisuda. (Foto: Istimewa).

Dia menjelaskan, acara seperti wisuda atau samenan di tingkat SD sebaiknya digelar secara sederhana di lingkungan sekolah tanpa biaya tambahan. Dia menyontohkan pengalaman masa lalunya.

“Boleh melaksanakan samen kalau SD, tapi jangan memberatkan orang tua siswa. Laksanakan di sekolah seperti dulu, saya bawa nasi sendiri buat kolaborasi,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, dia menekankan tidak boleh ada pungutan biaya kepada orang tua siswa dalam pelaksanaan wisuda. Dia juga mengingatkan, jika wisuda tetap digelar di luar sekolah, bukan menjadi tanggung jawab pihak sekolah. 

Dia menuturkan, sekolah dan siswa diminta terlebih dahulu melakukan musyawarah bersama. “Jangan ada pungutan ke orang tua siswa. Terus juga kaitannya dengan kegiatan itu, kalaupun itu dilaksanakan di luar sekolah, itu bukan tanggung jawab kepala sekolah,” tuturnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network