BANDUNG, iNews.id - YouTuber Ferdian Paleka, Aidil Fitrisyah, dan Tubagus Fahddinar bebas dari tahanan Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Sebab korban kasus prank bantuan sembako isi sampah dan batu mencabut laporannya.
Ferdian Paleka keluar dari tahanan dijemput ayahnya, pengacara, dan kerabat, pada hari ini Kamis (4/6/2020). Saat keluar, Ferdian mengenakan kaus biru dongker dan topi, serta masker.
Ferdian menyesali perbuatannya tersebut terhadap para korban. Dia juga meminta kepada kelompok transgender yang menjadi korban pranknya.
"Saya Ferdian Paleka mewakili teman saya semuanya, kami minta maaf telah membuat konten prank bansos sampah kepada transpuan Kota Bandung. Kami sangat menyesali perbuatan kami dan tidak akan mengulangi perbuatan kami di kemudian hari," kata Ferdian, Kamis.
Ferdian mengaku istirahat di rumah setelah bebas dari tahanan. Dia merasa senang bisa bertemu keluarga kembali.
"Istirahat lah, di rumah dulu. Perasaanya, lega, senang, campur aduk lah pokoknya," ujar dia.
Disinggung apakah akan membuat konten YouTube kembali, dia mengaku belum tahu. Namun dia akan membuat konten yang positif. "Lihat nanti ke depannya. Yang pasti, (akan membuat konten YouTube) yang lebih positif ya," ucapnya.
Saat disinggung selama di tahanan terjadi perundungan, menurut dia, masalah tersebut sudah selesai. "Itu sudah selesai, nggak ada masalah apa lagi," katanya.
Ferdian Paleka sebelumnya ditangkap bersama temannya M Aidil Fitrisyah, dan Tubagus Fahddinar melakukan aksi prank bantuan isi sampah kepada waria di Jalan Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (1/5/2020). Korban akhirnya melaporkan aksi prank yang dibikin Ferdian Cs tersebut pada Senin (4/5/2020).
Empat korban yang berada di video prank itu yakni Dini (56), Sani (39), Luna (25), dan Pipiw (30). Keempat korban itu sakit hati di tengah pandemi virus corona (Covid-19) malah dibagikan bantuan berisi sampah dan batu.
Kemudian Ferdian bersama rekannya ditangkap di Jalan Tol Merak-Jakarta pada Jumat (8/5/2020). Polisi menetapkan Ferdian Cs sebagai tersangka kasus prank tersebut.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait