Pemusnahan rokok ilegal oleh Kanwil DJBC Jabar dan Jakarta bersama Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan dan Jajaran Forkopimda di Pasanggarahan Pajajaran, Nagri Tengah, Purwakarta, Kamis (24/7/2025). (Foto: dok Pemprov Jabar)

PURWAKARTA, iNews.id - Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat dan Jakarta, bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemusnahan besar-besaran barang yang menjadi milik negara (BMMN) di Pasanggarahan Pajajaran, Nagri Tengah dan PT Mukti Mandiri Lestari, Plan Sadang, Ciwangi, Bungursari, Purwakarta, Kamis (24/7/2025).

Pemusnahan secara simbolis dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jawa Barat, Kasatpol PP Jabar, serta jajaran Forkopimda Jawa Barat dan Kabupaten Purwakarta. Metodenya dengan cara dibakar dan dirusak, sedangkan sisa BMMN dimusnahkan di PT Mukti Mandiri Lestari, sehingga tidak dapat dipergunakan, atau dimanfaatkan kembali.

Adapun total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp29.599.167.110, dengan rincian barang yang dimusnahkan terdiri dari 22.134.603 batang rokok, 150,5 gram tembakau iris (TIS), 560 ml rokok elektrik (REL) cair, dan 5.211,9 liter minuman mengandung etil alcohol (MMEA) berbagai jenis.

Berikut daftar barang yang dimusnahkan:

1. Hasil tembakau jenis rokok: 22.134.603 batang, perkiraan nilai barang: Rp25.129.737.020
2. Hasil tembakau jenis tembakau iris: 150,5 gram, perkiraan nilai barang: Rp8.250
3. Hasil tembakau jenis rokok elektrik (REL) cair: 560 ml, perkiraan nilai barang: Rp84.000.000
4. Minuman mengandung etil alkohol (MMEA): 5.211,9 liter, perkiraan nilai barang: Rp317.515.800


Editor : Rizqa Leony Putri

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network