JAKARTA, iNews.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sedang mengajukan draf Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembayaran zakat 2,5 persen oleh PNS atau ASN secara potong gaji. Dengan aturan seperti itu diharapkan potensi zakat di kalangan pegawai pemerintah bisa lebih maksimal.
Selain itu, Baznas juga menggandeng PT Bank Syariah Indonesia (BSI) mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak dan sedekah. Apalagi potensi capaian zakat di Indonesia cukup besar mencapai Rp300 triliun
“Saat ini Baznas tengah mengajukan Keppres terkait pembayaran zakat 2,5 persen oleh PNS/ASN secara potong gaji. Kami siap mendukung pengelolaan zakatnya,” ujar Direktur Utama BSI Hery Gunardi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Dia mengatakan, melalui kerja sama BSI dan BAZNAS diharapkan Gerakan Cinta Zakat bisa lebih membumi secara nasional dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk membayar zakat sehingga mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Menurutnya, kolaborasi ini memberikan manfaat yang besar bagi kedua belah pihak, sehingga dapat membantu pembangunan ekonomi bangsa dan negara, terutama dalam pengentasan kemiskinan dan menyejahterakan rakyat.
Untuk mendorong optimalisasi potensi zakat nasional, menurut Hery, BSI siap mendukung pengelolaan zakat dari Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara.
“Jika benefitnya banyak diterima oleh masyarakat, kita dapat memberikan informasi yang lebih transparan, dan masyarakat pun akan lebih rajin berzakat. Semoga niat baik kita semua mendapat berkah dari Allah SWT,” katanya.
Seperti diketahui, wacana soal pemangkasan gaji sebesar 2,5 persen yang dialokasikan untuk zakat kembali muncul. Dimana salah satu sasarannya adalah gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Terkait hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) tidak menjelaskan secara detail. Dia mengatakan bahwa hinggi kini masih belum ada keputusan bersama.
“Belum ada keputusan bersama. Masih menunggu dulu,” katanya, Minggu (28/3/2021).
Ditanyakan apa yang ditunggu, Tjahjo enggan menjawabnya.
Sebelumnya Ketua BAZNAS, Noor Achmad mengatakan bahwa wacana ini bukan hanya untuk PNS tapi juga untuk profesi lainnya. Mulai dari pegawai BUMN dan juga pegawai swasta.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait