Bayi korban adopsi ilegal dipertemukan dengan ibu kandungnya di Polres Bogor. (Foto: Putra Ramadhani A)

Kemudian, dari hasil pertemuan bahwa ibu kandung bayi mempersilahkan sang anak diadopsi orang lain. Tetapi, harus melalui prosedur yang berlaku. "Ibu kandungnya akan menyerahkan selama itu proses pemeliharaan anaknya dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, pria berinisial SH (32) diamankan polisi terkait dugaan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bogor. Pelaku mengumpulkan bayi untuk selanjutnya diadopsikan secara ilegal.

Diketahui, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengumpulkan ibu-ibu hamil mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak. Setelah persalinan, bayi diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi dengan diminta uang sebesae Rp15 juta dengan dalih mengganti biaya persalinan sesar.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network