Aksi sawer oleh Bacaleg saat daftar ke KPU Garut menuai sorotan. (Foto: Ilustrasi)

GARUT, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti adanya sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) yang membagi-bagikan uang di kantor KPU Garut. Lembaga pengawas pemilu itu menyayangkan euforia bacaleg yang ditunjukkan dengan aksi sawer uang.

"Sangat menyayangkan juga sih sebetulnya, aksi tersebut dilakukan di halaman Kantor KPU," kata anggota Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid, Kamis (11/5/2023).

Menurutnya, saat ini masih dalam tahapan pendaftaran bacaleg, atau belum masuk dalam calon anggota legislatif. Kendati demikian, kata dia, seharusnya tidak dibenarkan membagi-bagikan uang.

Melihat kejadian tersebut, menurut dia, lebih cenderung pada partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 yang harus mematuhi aturan-aturan berlaku dalam setiap kegiatan pemilu.

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan membahas persoalan aksi parpol peserta Pemilu 2024 yang membagi-bagikan uang di lingkungan Kantor KPU Kabupaten Garut.

"Nanti akan coba dibahas dahulu apakah ini masuk ada unsur (pelanggaran) atau tidak, nanti akan kami bahas," ujar dia.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network