Komisioner Bawaslu Jabar Zaky Hilmi. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

"Dalam regulasi tidak ada kampanye terselubung, yang ada hanya kampanye di luar jadwal, kemudian juga kampanye dilarang untuk melibatkan para pihak (ASN)," ujar Zaky Hilmi

Selain kepada parpol, Bawaslu Jabar juga memberikan peringatan tegas terhadap ASN pemerintah daerah untuk tidak ikut menghadiri kegiatan yang dilakukan oleh parpol, apapun bentuknya. 

"Jaga netralitas ASN, terutama untuk tidak terlibat politik praktis. Misalnya ada gerak jalan santai, baik itu dilakukan dalam rangka HUT parpol ataupun kegiatan lain (parpol). ASN dilarang ikut politik praktis. Ini kategori yang kita cegah yaitu aktivitas politiknya," tutur dia.

Selain itu, Bawaslu Jabar juga mengimbau masyarakat Jabar untuk melaporkan kegiatan-kegiatan politik yang dianggap melanggar melalui aplikasi online pengaduan Jarimu Awasi Pemilu yang dibuat Bawaslu atau pengaduan secara langsung. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network