BANDUNG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat memberikan peringatan tegas kepada partai politik (parpol) dan aparatur sipil negara (ASN) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bawaslu melarang parpol melakukan kampanye di tempat terlarang.
Sedangkan ASN wajib netral dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah untuk mengampayekan calon.
Diketahui, Pemilu 2024 bakal digelar 14 Februari 2024. Artinya, hari ini, tepat tersisa waktu satu tahun menjelang pesta demokrasi terbesar di Indonesia itu.
"Parpol tidak boleh melakukan aktivitas politik di tempat dilarang. Misalnya tempat ibadah, sarana pendidikan. Kemudian penggunaan fasilitas pemerintah daerah," kata Komisioner Bawaslu Jabar Zaky Hilmi seusai Apel Siaga Pengawasan Satu Tahun Jelang Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Jabar, Kota Bandung, Selasa (14/2/2023).
Tidak hanya kegiatan politik di ruang-ruang yang dilarang, Bawaslu Jabar juga mengingatkan kepada parpol agar melakukan kampanye politik sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Editor : Agus Warsudi
ketua bawaslu bawaslu jabar jelang pemilu 2024 pemilu 2024 pengawasan pemilu 2024 tahapan pemilu 2024 atribut parpol bendera parpol parpol
Artikel Terkait