Berkaitan dengan perkara pelanggaran hukum lain, kata Ketua Bawaslu Jabar, meliputi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), politik uang, dan termasuk perkara pelanggaran prokes yang totalnya mencapai sekitar 200 perkara.
"Sudah kami berikan penanganan dalam bentuk rekomendasi tertulis kepada para pihak karena ini berkaitan dengan mandat di aturan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu selalu mengawasi protokol kesehatan saat kampanye," katanya.
Editor : Agus Warsudi
klaster covid-19 Klaster Pilkada Cluster Covid-19 Cluster Baru Covid-19 COVID-19 pilkada serentak 2020 pilkada serentak bawaslu jabar
Artikel Terkait