Bawaslu KBB mendorong agar masyarakat berani melapor pelanggaran pemilu. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Ai menyebutkan, Bawaslu sudah menerbitkan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Gakumdu. Hal itu harus dipahami oleh semua pihak, terutama stakeholder untuk memperkuat dan mempertebal penanganan pelanggaran dalam Pemilu 2024.

Pihaknya sengaja menghadirkan seluruh pimpinan Parpol dan tokoh masyarakat yang akan mengawal Pemilu 2024 mendatang. Selain itu juga turut menghadirkan panwascam untuk mendapatkan pemahaman yang sama. Sehingga esensi sosialisasi penanganan pelanggaran harus memunculkan keberanian.

"Jadi haru berani untuk melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi saat Pemilu," katanya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network