Ai menyebutkan, Bawaslu sudah menerbitkan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Gakumdu. Hal itu harus dipahami oleh semua pihak, terutama stakeholder untuk memperkuat dan mempertebal penanganan pelanggaran dalam Pemilu 2024.
Pihaknya sengaja menghadirkan seluruh pimpinan Parpol dan tokoh masyarakat yang akan mengawal Pemilu 2024 mendatang. Selain itu juga turut menghadirkan panwascam untuk mendapatkan pemahaman yang sama. Sehingga esensi sosialisasi penanganan pelanggaran harus memunculkan keberanian.
"Jadi haru berani untuk melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi saat Pemilu," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait