Seorang pria asal Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, membawa kabur anak di bawah umur selama delapan hari.

"Setelah berhasil menjemput korban, pelaku langsung mebawa korban ke rumahnya di Banyumas selama delapan hari. Selama itu pun korban diduga dicabuli," katas Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, Kompol Anton, Rabu (3/8/2022).

Hingga saat ini lekau masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cirebon Kota. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 332 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 




Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network