Anggota geng motor GBR dan XTC yang ditangkap polisi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Sedangkan 4 orang lainnya, ujar AKP Yanto Sudiarto, anggota XTC, masing-masing berinisial AA (23), RA (25), MP (21), dan IM (21) akan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

"Terhadap tujuh pemuda ini, kami akan terapkan Pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar AKP Yanto Sudiarto.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network