Sedangkan 4 orang lainnya, ujar AKP Yanto Sudiarto, anggota XTC, masing-masing berinisial AA (23), RA (25), MP (21), dan IM (21) akan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
"Terhadap tujuh pemuda ini, kami akan terapkan Pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar AKP Yanto Sudiarto.
Editor : Agus Warsudi
Aksi Brutal Geng Motor anggota geng motor belasan geng motor bentrok geng motor geng motor berulah geng motor penangkapan geng motor kota sukabumi
Artikel Terkait