Ke-16 anggota geng motor tersebut ditangkap saat petugas Polres Sukabumi Kota menggelar patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan di akhir pekan," kata Kapolres Sukabumi Kota.
"Memang betul, tadi malam, saat kami melaksanakan KRYD, sebanyak 16 pemuda yang mengatasnamakan anggota GBR dan XTC berhasil kami amankan ke Mapolres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota, MInggu (16/7/2023).
Dari ke-16 orang ini, ujar AKBP Ari Wahyu Wibowo, 7 di antaranya akan menjalani proses hukum karena membawa senjata tajam berupa celurit, pedang patimura, sisir besi, dan golok. Sedangkan untuk 9 remaja lainnya akan menjalani pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama 2 bulan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, sebanyak 7 remaja yang membawa senjata tajam dan akan menjalani proses penyidikan tersebut merupakan anggota geng motor GBR dan XTC.
"Dari tujuh orang yang membawa senjata tajam, 3 di antaranya dari GBR, masing-masing berinisial ARP (18), ARA (18) dan NA (19) dan akan menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sukalarang," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota.
Editor : Agus Warsudi
Aksi Brutal Geng Motor anggota geng motor belasan geng motor bentrok geng motor geng motor berulah geng motor penangkapan geng motor kota sukabumi
Artikel Terkait