“Pengembangan terus kami lakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar,” katanya.
Atas perbuatannya, kini MF dan DS terancam hukuman berat. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait