Kedua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 21 gram diamankan Polres Cirebon Kota. (Foto: MPI/Muslimin)

“Pengembangan terus kami lakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar,” katanya.

Atas perbuatannya, kini MF dan DS terancam hukuman berat. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network