Kedua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 21 gram diamankan Polres Cirebon Kota. (Foto: MPI/Muslimin)

CIREBON, iNews.id – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok gang sempit. Terbaru, pasangan muda-mudi ditangkap karena kedapatan menjadi pengedar sabu.

Kedua tersangka berinisial MF (24) dan DS (23) ditangkap di kawasan Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Dari tangan keduanya, polisi menyita 30 paket sabu dengan total berat mencapai 21 gram.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine,” ujar Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, Sabtu (13/7/2025).

Menurutnya, penangkapan berlangsung di wilayah padat penduduk. Polisi sempat mengintai pergerakan pasangan muda itu sebelum melakukan penangkapan. Upaya ini merupakan bagian dari operasi intensif yang menyasar kawasan rawan peredaran narkoba.

“Pengembangan terus kami lakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar,” katanya.

Atas perbuatannya, kini MF dan DS terancam hukuman berat. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network